Permenpan RB No 34 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional PENELITI

 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor  Permenpan RB No 34 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional PENELITI

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi / Permenpan RB Nomor 34 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Peneliti  adalah  jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup tugas,  tanggung  jawab,  dan wewenang  untuk  melaksanakan  penelitian, pengembangan,  dan/atau  pengkajian  ilmu  pengetahuan & teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Peneliti yang  selanjutnya  disebut Peneliti adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab, wewenang,  dan  hak  secara  penuh  oleh  Pejabat yang Berwenang untuk  melakukan  tugas  teknis  penelitian, pengembangan, dan/atau  pengkajian ilmu  pengetahuan & teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.

Selanjutnya dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Peneliti, diterangkan juga istilah Penelitian, Pengembangan, Pengkajian & Ilmu  Pengetahuan. Penelitian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data & informasi yang  berkaitan  dengan  pemahaman  tentang  fenomena alam  dan/atau  sosial,  pembuktian  kebenaran  atau ketidakbenaran  suatu  asumsi  dan/atau  hipotesis,  dan penarikan kesimpulan ilmiah.   Pengembangan  adalah  kegiatan  untuk  peningkatan kemanfaatan  dan  daya  dukung  ilmu  pengetahuan  dan teknologi  yang  telah  terbukti  kebenaran  dan keamanannya  untuk  meningkatkan  fungsi  dan  manfaat ilmu pengetahuan & teknologi.

Pengkajian  adalah  kegiatan  untuk  menilai  atau mengetahui  kesiapan,  kemanfaatan,  dampak  dan implikasi  sebelum  dan/atau  sesudah  ilmu  pengetahuan & teknologi diterapkan.  Ilmu  Pengetahuan  adalah  sekumpulan  informasi  yang digali,  ditata,  dan  dikembangkan  secara  sistematis dengan  menggunakan  metodologi  ilmiah  untuk menerangkan  dan/atau  pembuktian  gejala  alam dan/atau  gejala  kemasyarakatan  didasarkan  keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan yang dimaksud   Teknologi  adalah  cara,  metode,  atau  proses  penerapan dan  pemanfaatan  berbagai  disiplin  ilmu  pengetahuan yang  bermanfaat  dalam  pemenuhan  kebutuhan, kelangsungan,  dan  peningkatan  kualitas  kehidupan manusia.

Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Peneliti, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Peneliti termasuk dalam rumpun Jabatan penelitian & perekayasaan. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 3, bahwa   Peneliti  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  dalam melakukan  kegiatan  Penelitian,  Pengembangan, dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan  Teknologi pada  Organisasi  Penelitian,  Pengembangan,  dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. Peneliti tersebut  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Peneliti, bahwa  Jabatan  Fungsional  Peneliti  merupakan  Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Peneliti  dari  jenjang  terendah  sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Peneliti Ahli Pertama;
b.  Peneliti Ahli Muda;
c.  Peneliti Ahli Madya; &
d.  Peneliti Ahli Utama.

Tugas Jabatan  Fungsional  Peneliti ditegaskan dalam   Pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 [Tahun] 2018 yakni melakukan  Penelitian, Pengembangan,  dan/atau  Pengkajian  Ilmu  Pengetahuan  dan Teknologi.

Selengkapnya silahkan baca & download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Peneliti.




Link Download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 [Tahun] 2018 ----- DISINI ------

Demikian in formasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Peneliti. Semoga bermanfaat, terima kasih.










LihatTutupKomentar