Cinta Tanah Air Dan Bela Negara

Sebelum membahasa bela Negara, silahkan baca kutipan bertita yang berjudul Pentingnya Bela Negara demi Kelangsungan Hidup Bangsa yang pernah dimuat dalam media online republika.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, menurut UUD-45, semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ia menjelaskan, tujuan bela negara di antaranya ialah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta melestarikan budaya.

"Tujuan bela negara, yaitu mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, melestarikan budaya, menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD-45. berbuat yang baik bagi bangsa dan negara, menjaga identitas dan integrasi bangsa negara," ungkap Tjahjo dalam kuliah umumnya di Universitas Pertahanan (Unhan), Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/10).

Dalam paparannya, Tjahjo juga menjelaskan fungsi dari bela negara. Menurutnya fungsi dari bela negara ialah mempertahankan negara dari banyak sekali ancaman, menjaga keutuhan wilayah negara, merupakan kewajiban setiap warga negara, dan merupakan panggilan sejarah.

"Ancaman umum (bagi suatu negara) pertama dari segi mental. Selanjutnya, ancaman perubahan situasi geo-politik global, meluasnya tugas dan kekuatan pertahanan dari negara luar, serta ancaman yang disebabkan sistem pengawasan yang tidak berjalan efektif," kata dia.

Tjahjo menyebutkan, ada beberapa pola pemantapan untuk kegiatan bela negara. Pola kerjasama lembaga pendidikan wawasan kebangsaan menjadi yang pertama. Kemudian, ada pola kerjasama dengan lembaga pendidikan kedinasan dan perguruan. Berikutnya, pola pengembangan informasi teknologi dengan melibatkan pemuda.

Ia menjelaskan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kemendagri. Pihaknya telah membentuk tim terpadu penanganan konflik sosial sebagai pola penanganan konflik sosial dalam rangka bela negara.

"Kemendagri juga telah mendorong tugas aktif kepala tempat dalam penanganan penyebaran paham dan ideologi gerakan ISIS, dan melakukan antisipasi perkembangan dan potensi ancaman terorisme di Indonesia," terang Tjahjo.

Menurutnya, fungsi bela negara sanggup diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Itu lantaran masalah yang dihadapi tidak hanya membangun rasa gembira terhadap bangsa Indonesia.

"Tetapi juga cinta terhadap lambang-lambang negara, serta mempertahankan ideologi Pancasila sebagai pecahan yang terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara," terang dia. (sumber: republika)

Setelah membaca informasi tersebut mari kita ceramti:
1. Apakah bela Negara itu?
2. Apakah tujuan bela Negara ?
3. Apakah fungsi bela Negara ?

4. Bagaimana Pentingnya Bela Negara demi Kelangsungan Hidup Bangsa


Fungsi dan Unsur Negara
1. Fungsi Negara
Negara ialah sekumpulan masyarakat dengan banyak sekali keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
  1. Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara sanggup dilaksanakan
CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA


  1. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya biar masyarakat sanggup hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA
  1. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun tiba dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA
  1. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya mencakup seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan aturan melalui badan-badan peradilan.
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA

2. Unsur Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jikalau memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:
  1. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan insan yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bahu-membahu mendiami suatu wilayah tertentu.
    Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, lantaran rakyatlah yang pertamakali mempunyai kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
  2. Wilayah. Wilayah dalam suatu negara ialah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan.
    Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar maritim dan tanah dibawahnya.
  1. Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan direktur yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan menurut undang-undang.
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA
  1. Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengukuhan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara aktual (de facto) memang telah berdiri, menerima banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara aturan international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
    Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri semenjak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri semenjak taggal 18 Agustus 1945.
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA

Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya

1. Fungsi pertahanan. 
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan sikap setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaliknya jikalau warga negara tidak peduli terhadap problem yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA
2. Sejarah Perjuangan bangsa.
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil usaha yang panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh lantaran itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jikalau negara membutuhkan.
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA
3. Aspek Hukum
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara mempunyai wewenang memakai hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jikalau negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI.
Kata Wajib sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, mengandung makna bahwa negara sanggup memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA


Tindakan yang Menunjukkan Upaya Bela Negara
Apa teladan tindakan warga negara yang sanggup dilakukan sebagai upaya bela negara? Dalam kondisi negara kondusif dan tenang upaya bela negara yang sanggup dilakukan antara lain:
1. Siskamling.
Dengan kegiatan Siskamling maka keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara

2. Menanggulangi tanggapan tragedi alam.
Membantu sesama insan merupakan perbuatan terpuji. Misalnya membantu meringankan beban yang tertimpa musibah petaka menyerupai kebakaran, kebanjiran, tanah longsor, gempa bumi dan teladan lainnya.
Membantu sesama insan sanggup memperkokoh keutuhan masyarakat, lantaran santunan yang diberikan akan menjadikan simpati dan empati, dan saling mencicipi (tenggang rasa).
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA
3. Belajar dengan Tekun. 
Kegiatan bela negara sanggup dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Menurut UU No. 3 Th. 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara di antaranya melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan extra kurikuler menyerupai kepramukaan, PMR, Paskibra merupakan kegiatan bela negara.
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA



Sikap terhadap Pihak-pihak Tertentu yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sikap warga yang harus dimiliki apabila NKRI terancam ialah waspada dan berusaha keras untuk mengatasi banyak sekali ancaman dan gangguan terhadap berdirinya NKRI. Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh rakyat, juga oleh Tentara Nasional Indonesia antara lain mempertahankan kemerdekaan dari ancaman pihak Belanda. Menumpas PRRI/PERMESTA, APRA, Gerakan Separatis Aceh (GSA), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan teladan lainya.
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA

Beberapa Ancaman dan gangguan terhadap keamanan dan pertahanan negara antara lain:
1. Terorisme international
2. Gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI
3. Aksi kekarasan yang berlatar belakang SARA serta idiologi di luar Pancasila
4. Kejahatan lintas negara, penyelundupan barang, senjata, amunisi, narkoba
5. Gangguan keamananan, pelanggaran wilayah udara, laut, dan darat
6. Perusakan lingkungan


 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA


Partisipasi dalam Upaya Pembelaan Negara di Lingkungannya
Apa teladan tindakan warga negara yang sanggup dilakukan sebagai upaya bela negara? Dalam kondisi negara kondusif dan tenang upaya bela negara yang sanggup dilakukan antara lain:
1. Siswa Sekolah Menengah Pertama sanggup mejaga rumahnya dari gangguan hewan yang mungkin sanggup membahayakan anggota keluarga. Gangguan insan lainnya contohnya pencuri atau gangguan terhadap kenyamanan keluarga

 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA

2. Melalui organisasi kemasyarakatan yang diatur oleh Udang-undang misalnya, Keamanan Rakyat (KAMRA), Perlawanan Rakyat (WANRA), Pertahanan Sipil (HANSIP)
 silahkan baca kutipan bertita yang berjudul  CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA


Sumber: https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id




LihatTutupKomentar