Permendiknas No 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & ANGKA KREDITNYA

 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya Permendiknas No 35 [Tahun] 2010  (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & ANGKA KREDITNYA
Untuk memperjelas pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional & Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor: 03/V/PB/2010 & Nomor : 14 [Tahun] 2010 Tanggal:  6 Mei 2010 (Tentang) Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru & Angka Kreditnya, telah diterbitkan Permendiknas Nomor 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya 

Dalam pasal 1 Permendiknas (Sekarang PERMENDIKBUD) Nomor 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru & angka kreditnya adalah  sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan   Menteri  ini.

Pasal  2   Permendiknas Nomor 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya menyatakan bahwa Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat  dan   jabatan, padahal  yang bersangkutan  telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya  dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua pul uh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.  Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang -undangan.  

Pasal 3 Permendiknas Nomor 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya menyatakan bahwa Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru & angka kreditnya diselesaikan  paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 4 Permendiknas Nomor 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya menyatakan bahwa Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.    

Pasal 5 Permendiknas Nomor 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 1 Desember 2010.




Selengkapnya silahkan download Permendiknas Nomor 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya




Link [Download] Salinan & Lampiran Permendiknas Nomor 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya ----DISINI-----

Demikian info tentang Permendiknas Nomor 35 [Tahun] 2010 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru & Angka Kreditnya, Semoga bermanfaat. Terima kasih.






LihatTutupKomentar