Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan pembinaan & pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota & tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas & wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini. Penguatan tugas & wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan & pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berkait dengan hal tersebut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Pelaksanaan Tugas & Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang mengatur mengenai tugas & wewenang gubemur sslagai wakil Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, & laporan & evaluasi.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 33 [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan & pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota & tugas pembantuan oleh kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Adapun tugas gubernur adalah:
a. mengoordinasikan pembinaan & pengawasan penyelenggaran tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota;
b. melakukan monitoring, evaluasi, & supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
c. memberdayakan & memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melakukan peraturan evaluasi terhadap rancangan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, anggaran pendapatan & belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan & belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, & retribusidaerah;
e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/ kota; &
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, adalah:
a. membatalkan peraturan bupati/wali kota;
b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah
c. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
d. memberikan petunjuk terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan & susunan perangkat daerah kabupaten/kota; &
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, adalah:
a. Menyelaraskan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota & antara daerah provinsi & daerah kabupaten/kota di wilayahnya
b. mengoordinasikan kegiatan pemerintahan & pembangunan antara daerah provinsi & daerah kabupaten/kota & antardaerah kabupaten/ kota yang ada di wilayahnya;
c. member rekomendasi kepada Pemerintah Pusat asat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. melantik bupati/wali kota;
e. memberikan persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecudi pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut & pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945;
f. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian & lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut & kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945; &
g. melaksanakan tugas & wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Pelaksanaan Tugas & Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubemur dalam menyelenggarakan tugas & wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur. Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas: a) sekretariat; & b) paling banyak 5 (lima) unit kerja, yakni yang menangangi bidang emerintahan; hukum & organisasi; keuangan; perencanaan; serta pengawasan.
Peraturan Pemerintah No 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Pelaksanaan TUGAS & WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL Pemerintah PUSAT |
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 [Tahun] 2018 -----disini-----
Demkian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 33 [Tahun] 2018 (Tentang) Pelaksanaan Tugas & Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, semoga beermanfaat. Terima kasih.